Wednesday, August 17, 2016
Catokan Mitsuyama MELEDAK!!!
Yah, judulnya bukan lebay.
Tapi ada prolognya sedikit.
Sampai, bulan Februari 2016, gue kesambet Setan Catok.
Mulai lah gue bereksperimen. Pertama, gue gulung dari bawah ke atas, ternyata keritingnya gak awet padahal udah pakai mousse dan hairspray. Lalu buka2 youtube. Eureka moment. Ternyata harus diputer2 makenya.. Bingung? Untuk lebih jelasnya, lihat tutorial dari Instyler Ionic Styler Pro ini.
And I was addicted. Countless selfies. I felt prettier. Life was no longer beautiful without bouncy hair.
Tapi ada prolognya sedikit.
Sebelum2nya, gue gak pernah suka ngurus rambut. Ketika rambut gue masih bagusan (tebal), jaman kuliah sering gue lurusin karena males banget ngurus rambut. Gue sering banget ke kantor dalam keadaan rambut basah, biarin kering alami, habis itu diikat atau dibiarkan dilepas aja dalam kondisi mengembang (frizzy, not voluminous).
Sampai, bulan Februari 2016, gue kesambet Setan Catok.
Waktu itu gue iseng jalan2 ke Plaza Cibubur, lihat2 Marco dan ada alat sisir panas. Bukan bentuk hairdryer bersisir model Kuru-kuru, melainkan hot brush. Gue coba, bagus juga. Merk Mitsuyama, harga 145 ribu. Gak perlu lah beli mahal2, toh gak bakal dipake tiap hari....
Mulai lah gue bereksperimen. Pertama, gue gulung dari bawah ke atas, ternyata keritingnya gak awet padahal udah pakai mousse dan hairspray. Lalu buka2 youtube. Eureka moment. Ternyata harus diputer2 makenya.. Bingung? Untuk lebih jelasnya, lihat tutorial dari Instyler Ionic Styler Pro ini.
And I was addicted. Countless selfies. I felt prettier. Life was no longer beautiful without bouncy hair.
cakep kan.. |
BIG HAIR whoa! |
Jika gue kesiangan, catok akan gue bawa ke kantor. Jika PNS umumnya ke kantor lalu ke kantin sarapan, gue akan nyatok dulu. Gak sampai 10 menit, maklum rambut gue udah menipis.
Sampai minggu lalu. Tanggal 11 Agustus.
Ketika catok yang gue letakkan di meja (kantor) tiba-tiba MELEDAK.
Memang tidak berkeping-keping, tapi BERAPI dan mengeluarkan bunyi.
Alhamdulillah masih disayang Allah, meledaknya di meja bukan pas lagi gue pake dekat muka.
Habis itu gue merasa hidup gue hampa --lebay--
dan dilarang beli catok murahan.
Sekarang sudah punya catok baru merk Panasonic dan Remington, review menyusul.
catok baru!!! |
Labels:
catok,
flatiron,
hair,
hairtools,
me,
meledak,
mitsuyama,
panasonic,
remington,
selfie,
straightiron
Wednesday, March 23, 2016
Perizinan Limbah B3 (Insinerator)
Nulis serius dulu ah….Jika menarik dan banyak pertanyaan,
akan ada tulisan berikutnya. Jika nggak, ya segini aja hehehe.
Gimana cara mengurus izin insinerator Limbah B3?
Pertama adalah melengkapi persyaratan administratif dan
teknis, tentu saja. Check listnya bisa
didownload di sini
Untuk syarat insineratornya sendiri, harus double chamber,
tinggi cerobong minimal 14 m, temperatur minimum di chamber 1 dan 2 bisa
dilihat di syarat. Kepanjangan kalau gue tulis. Ini blog, bukan sosialisasi
hehhehe. Pegel nulisnya.
Jika semua sudah lengkap, kirim permohonan dengan segabruk
berkas yang dijilid rapih, kasih ke UPT (Unit Pelayanan Terpadu KLHK), nanti Anda akan dapat nomor
registrasi. Jika lengkap, akan tertulis ‘permohonan diterima’dan berarti proses
perizinan diteruskan. Biasakan menulis contact person dan nomer HP di berkas
permohonan, juga fax, biar kami gak susah2 mau hubungin untuk mengundang rapat.
Step berikutnya adalah nunggu undangan resmi dari unit
Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3. Panjang bener ya
namanya?! Guna contact person buat mempermudah komunikasi, kami kasi tau
nonformal dulu via telepon, habis itu baru kirim undangan. Ya tau aja
birokrasi, kadang suka lama.
Berikutnya rapat pembahasan teknis, datang atas biaya
sendiri, ke kantor KLHK di Kebon Nanas. Point yang harus disiapkan ada di
lampiran undangan. Jika kurang jelas, tanya ke orang yang nelpon (orang
KLHK-nya). Mostly kami open dengan nomer HP. Setelah itu, biasanya akan ada
tindak lanjut, dikasih waktu 2 bulan untuk memenuhi. Jika dua bulan tindak
lanjutnya gak masuk ke KLHK (via UPT), maka BERKAS DIKEMBALIKAN dan diulang
dari baru lagi.
Ohya, ada berita acaranya. Ada sekian poin yang harus
dipenuhi.
Jika tindak lanjut selesai sebelum tenggat waktu 2 bulan,
kami akan cek sesuai nggak dengan berita acara, jika sesuai akan dijadwalkan
verifikasi lapangan (verlap). Verlap ini atas biaya KLHK.
Next, tim dari KLHK akan datang ke lapangan, mengecek proses
Pengolahan Limbah B3 dari awal sampai akhir. Untuk insinerator, akan dilihat
pas masukin ke insinerator (berapa jumlah yang dicemplungin), berapa temperatur
insinerator, dan berapa lama asapnya hilang. Di hari yang sama, akan ada berita
acara verlap. Akan ada poin2 yang harus dipenuhi oleh pemohon. Seperti juga
rapat, diberi waktu lagi dua bulan. Dan jika 2 bulan gak masuk ke UPT, berkas
dikembalikan.
Berikutnya, jika semua tindak lanjut disampaikan sebelum dua
bulan, jika lengkap maka draft SK dan RPD (risalah pengolahan data) akan dibuat,
akan dirapatkan internal, berikutnya dikirim ke Bagian Hukum Sesditjen PSLB3,
lalu ke Biro Hukum yang ada di Manggala (kantor ex Kementerian Kehutanan).
Untuk jangka waktu alinea terakhir, kami semua di sini
maunya cepet, ngapain lama2. Cuma kadang keterbatasan SDM, sedangkan urusan SK
yang ditandatangani menteri urusannya gak simpel. Semua berkas dicek ulang, dan
itu makan waktu.
Sekian saja tulisannya. Untuk hal2 teknis lainnya jika ada
permintaan akan gue tulis.
Subscribe to:
Posts (Atom)