Nulis serius dulu ah….Jika menarik dan banyak pertanyaan,
akan ada tulisan berikutnya. Jika nggak, ya segini aja hehehe.
Gimana cara mengurus izin insinerator Limbah B3?
Pertama adalah melengkapi persyaratan administratif dan
teknis, tentu saja. Check listnya bisa
didownload di sini
Untuk syarat insineratornya sendiri, harus double chamber,
tinggi cerobong minimal 14 m, temperatur minimum di chamber 1 dan 2 bisa
dilihat di syarat. Kepanjangan kalau gue tulis. Ini blog, bukan sosialisasi
hehhehe. Pegel nulisnya.
Jika semua sudah lengkap, kirim permohonan dengan segabruk
berkas yang dijilid rapih, kasih ke UPT (Unit Pelayanan Terpadu KLHK), nanti Anda akan dapat nomor
registrasi. Jika lengkap, akan tertulis ‘permohonan diterima’dan berarti proses
perizinan diteruskan. Biasakan menulis contact person dan nomer HP di berkas
permohonan, juga fax, biar kami gak susah2 mau hubungin untuk mengundang rapat.
Step berikutnya adalah nunggu undangan resmi dari unit
Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3. Panjang bener ya
namanya?! Guna contact person buat mempermudah komunikasi, kami kasi tau
nonformal dulu via telepon, habis itu baru kirim undangan. Ya tau aja
birokrasi, kadang suka lama.
Berikutnya rapat pembahasan teknis, datang atas biaya
sendiri, ke kantor KLHK di Kebon Nanas. Point yang harus disiapkan ada di
lampiran undangan. Jika kurang jelas, tanya ke orang yang nelpon (orang
KLHK-nya). Mostly kami open dengan nomer HP. Setelah itu, biasanya akan ada
tindak lanjut, dikasih waktu 2 bulan untuk memenuhi. Jika dua bulan tindak
lanjutnya gak masuk ke KLHK (via UPT), maka BERKAS DIKEMBALIKAN dan diulang
dari baru lagi.
Ohya, ada berita acaranya. Ada sekian poin yang harus
dipenuhi.
Jika tindak lanjut selesai sebelum tenggat waktu 2 bulan,
kami akan cek sesuai nggak dengan berita acara, jika sesuai akan dijadwalkan
verifikasi lapangan (verlap). Verlap ini atas biaya KLHK.
Next, tim dari KLHK akan datang ke lapangan, mengecek proses
Pengolahan Limbah B3 dari awal sampai akhir. Untuk insinerator, akan dilihat
pas masukin ke insinerator (berapa jumlah yang dicemplungin), berapa temperatur
insinerator, dan berapa lama asapnya hilang. Di hari yang sama, akan ada berita
acara verlap. Akan ada poin2 yang harus dipenuhi oleh pemohon. Seperti juga
rapat, diberi waktu lagi dua bulan. Dan jika 2 bulan gak masuk ke UPT, berkas
dikembalikan.
Berikutnya, jika semua tindak lanjut disampaikan sebelum dua
bulan, jika lengkap maka draft SK dan RPD (risalah pengolahan data) akan dibuat,
akan dirapatkan internal, berikutnya dikirim ke Bagian Hukum Sesditjen PSLB3,
lalu ke Biro Hukum yang ada di Manggala (kantor ex Kementerian Kehutanan).
Untuk jangka waktu alinea terakhir, kami semua di sini
maunya cepet, ngapain lama2. Cuma kadang keterbatasan SDM, sedangkan urusan SK
yang ditandatangani menteri urusannya gak simpel. Semua berkas dicek ulang, dan
itu makan waktu.
Sekian saja tulisannya. Untuk hal2 teknis lainnya jika ada
permintaan akan gue tulis.